- WAJIB (FARDHU), ialah suatu pekerjaan yang bila dilaksanakan mendapatkan pahala, bila ditinggalkan berdosa. Contohnya : mendirikan sholat 5 waktu sehari semalam, berpuasa di bulan Ramadhan, menuntut ilmu, dan sebagainya. Fardhu ini dibagi lagi menjadi 2 macam. Ada FARDHU 'AIN, artinya, diwajibkan bagi setiap orang, tidak bisa diwakilkan. Contohnya : Sholat 5 waktu, membaca surat Al Fatihah dalam sholat, menutup aurat, menjawab salam, dsb. Ada pula yang disebut FARDHU KIFAYAH, yaitu amalan yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin, bisa diwakilkan. Apabila ada yang melaksanakan, maka semua kaum Muslimin di daerah tersebut, bebas dari dosa. Namun bila tidak ada yang melakukan, maka seluruh kaum Muslimin di daerah tersebut yang mukallaf (terkena kewajiban karena sudah baligh, mengerti hukum/berakal sehat,dll) berdosa. Contohnya adalah Sholat jenazah.
- SUNNAH, ialah suatu pekerjaan yang bila dilaksanakan mendapatkan pahala, namun bila ditinggalkan tidak berdosa. Amalan sunnah ini sangat dianjurkan, sebaiknya dikerjakan kecuali bila berhalangan. Tidak boleh meninggalkan hal-hal yang sunnah hanya karena beranggapan bila tidak dikerjakan tidak berdosa. Karena Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang membenci sunnahku, dia bukan golonganku". Amalan sunnah ini contohnya : Sholat Rawatib, Puasa senin kamis, Membasuh kedua telinga ketika berwudhu, saling mengucapkan salam, menggunakan tangan kanan ketika makan, dan lain-lain.
- HARAM, ialah suatu pekerjaan yang bila dilaksanakan mendapatkan dosa, bila ditinggalkan mendapatkan pahala. Maksudnya, seseorang yang mendapatkan kesempatan untuk melakukan hal yang haram, tapi tidak mau melaksanakan karena takut kepada Allah, maka dia mendapatkan pahala. Contohnya : Minum khomr (minuman yang memabukkan), mengucapkan kata kasar kepada orang tua, makan bangkai atau daging babi, puasa di hari raya idul fitri atau idul adha, mengurangi takaran/timbangan.
- MAKRUH, ialah suatu pekerjaan yang bila dilaksanakan tidak berdosa, bila ditinggalkan dengan niat mendapatkan keridhoan Allah, mendapatkan pahala. Dengan kata lain, makruh adalah pekerjaan yang sebaiknya ditinggalkan. Contohnya : beristinsyaq (memasukkan air kelubang hidung) ketika berwudhu di siang hari bulan Ramadhan (dalam keadaan berpuasa), merokok (sebagian ulama bahkan mengharamkan), dll.
- MUBAH/HALAL. ialah suatu pekerjaan yang bila dilaksanakan maupun ditinggalkan, tidak mendapatkan pahala maupun dosa. Dengan kata lain, mubah itu boleh-boleh saja. Contohnya : Memilih warna pakaian, jenis makanan, pekerjaan, sekolah (yang mana), semua terserah kita, tinggal dipilih yang terbaik menurut kita. Boleh-boleh saja, selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
Minggu, 20 Oktober 2013
HUKUM ISLAM
Sering kali kita mendengar, orang bertanya, kalau begini hukumnya apa sih? Melakukan ini hukumnya apa? Apakah hukumnya ini...itu.. dan seterusnya. Sebelum kita membahas hukum ini dan hukum itu, kita perlu tahu dulu hukum-hukum Islam itu apa saja. Kita perlu mempelajari dan mengetahui hukum Islam ini agar kita tahu, mana yang boleh dan tidak boleh menurut ajaran Islam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar